Jumat, 29 Mei 2026

Natal dan Tahun Baru 2026

Bandung Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Melanggar Bakal Disanksi Pidana

Pemkot Bandung melarang kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026. Wali Kota Farhan siapkan sanksi Tipiring.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ery Chandra
DILARANG - Kembang api saat perayaan tahun baru 2019 di Lapangan Gasibu. Pemkot Bandung melarang kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026. Wali Kota Farhan siapkan sanksi Tipiring bagi warga dan hotel yang melanggar demi empati bencana 

Ringkasan Berita:
  • Larangan: Pemkot Bandung melarang total kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru 2026 bagi warga maupun sektor usaha (hotel/mal).
  • Sanksi: Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melalui patroli ketat petugas gabungan.
  • Alasan: Kebijakan ini merupakan bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatera, Aceh, dan Kalimantan.
  • Kegiatan: Hiburan massal ditiadakan; Pemprov Jabar mengajak warga beralih ke doa bersama di Masjid Gedung Sate.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung secara resmi melarang penyalaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru 2026.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai bentuk empati nasional terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami bencana.

Yang paling parah tentunya Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang diterjang banjir bandang dan tanah longsor

Sanksi Tipiring bagi Pelanggar

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa warga maupun pengelola usaha yang nekat melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru di Pangandaran, Cek Hal-hal yang Dilarang, Termasuk Nyalakan Kembang Api

Larangan ini berlaku tidak hanya bagi individu, tetapi juga hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan malam.

"Kami akan berkeliling mulai besok untuk menertibkan titik-titik keramaian. Di tingkat kecamatan seperti Ujungberung dan Alun-alun juga akan diawasi ketat."

"Poin pentingnya satu: jangan main kembang api dan petasan," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).

Wujud Empati Terhadap Korban Bencana Alam

Kebijakan ini selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kapolri.

Larangan ini didasari rasa duka mendalam atas bencana alam yang terjadi di Sumatera, Aceh, hingga Kalimantan.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar masalah pengamanan, melainkan sikap moral.

"Indonesia sedang prihatin. Saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh sedang berjuang pulih dari musibah. Tidak elok jika kita bereuforia berlebihan dengan kembang api," tegas Kapolda.

Gedung Sate Gelar Doa Bersama

Sebagai pengganti pesta pora, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna.

Gubernur Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa akan ada agenda doa bersama di Masjid Gedung Sate.

"Saya mengimbau semuanya untuk tidak berpesta kembang api. Lebih baik kita doa bersama sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita," kata Dedi Mulyadi.

Pemkot Bandung Tiadakan Hiburan Massal

Tahun ini, Pemkot Bandung memastikan tidak akan menyelenggarakan acara hiburan atau panggung musik.

Fokus utama petugas gabungan dan Satpol PP adalah melakukan patroli pengawasan demi menjaga situasi tetap kondusif dan tertib.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved