Dedi Mulyadi Ungkap Alasan THR PPPK Paruh Waktu Tak Dibayar Penuh
Dedi Mulyadi mengungkap alasan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu tak dibayar penuh, singgung terbentur peraturan pemerintah pusat.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Ringkasan Berita:
- Pemicu Protes PPPK Paruh Waktu: Ribuan pegawai PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengeluhkan besaran THR yang diterima jauh di bawah harapan, mereka tidak dibayar penuh satu kali gaji.
- Benturan Aturan Pemerintah Pusat: Gubernur Dedi Mulyadi mengungkap bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Dilema Hukum: Meskipun Pemprov Jabar telah menganggarkan dan dapat dicairkan sesuai aturan. Pemerintah daerah terkendala adanya risiko hukum.
TRIBUNJABAR.ID - Menjelang momen Lebaran 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu protes soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka mengaku menerima THR tak sesuai harapan karena tak dibayar penuh satu kali gaji seperti yang didapat pegawai PPPK penuh waktu maupun ASN lainnya.
Terkait hal itu, akhirnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan tenaga kerja PPPK paruh waktu tak dibayar penuh.
Mulanya Dedi Mulyadi memastikan apakah alokasi anggaran pembayaran THR untuk para pegawai ASN, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Sebagaimana diketahui besaran THR untuk pegawai ASN dan PPPK penuh waktu senilai 1 kali gaji.
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang RT/RW Minta THR ke Perusahaan: Itu Pungli, Bukan Kewajiban
Lalu, Dedi Mulyadi menanyakan kendala tersebut kepada Kepala Dinas terkait Pemerintah Provinsi Jawa Barat, soal alasan THR PPPK paruh waktu yang tak dibayarkan penuh.
"Lalu kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil, bahkan ada yang hanya mendapat Rp400.000 atau Rp900.000?,” tanya Dedi Mulyadi.
Aturan Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Pemprov Jabar itu pun menjelaskan bahwa masalahnya pada dasar hukum, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026 yang baru keluar tanggal 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 9 Ayat 14 disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
Ia menyebut bahwa THR bagi PPPK paruh waktu sebenarnya telah dialokasikan sepenuhnya sejak Desember lalu.
Namun, karena terbentur aturan Pemerintah Pusat tersebut, dana tersebut tidak dapat dicairkan secara utuh kepada para pegawai.
Kemudian Dedi Mulyadi menyinggung bahwa banyak para pegawai PPPK tersebut sudah bekerja dan mengabdi lama.
Ada yang sudah bekerja 5 tahun sampai 15 tahun.
Lalu, Dedi Mulyadi menanyakan kembali alasan penghitungan tersebut tidak dari masa kerja awal.
| Dedi Mulyadi Siapkan Asuransi Pekerja Genting, Minta Pengusaha Naikkan Upah Demi Tekan Kemiskinan |
|
|---|
| Kebutuhan 12 Juta Genting untuk 40 Ribu Rumah, UMKM Plered Didorong Jadi Motor Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Siapkan Genteng Plered dan Majalengka untuk Program Renovasi Rumah |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Wajibkan Kawasan Industri Bangun Apartemen Karyawan: Tekan Macet dan Hemat Lahan |
|
|---|
| Gebrakan Dedi Mulyadi Mudahkan Perbaikan Rutilahu lewat Aplikasi 'Imah Aing', Potong Proses Panjang |
|
|---|