Rabu, 15 April 2026

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan THR PPPK Paruh Waktu Tak Dibayar Penuh

Dedi Mulyadi mengungkap alasan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu tak dibayar penuh, singgung terbentur peraturan pemerintah pusat.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah

Ringkasan Berita:
  • Pemicu Protes PPPK Paruh Waktu: Ribuan pegawai PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengeluhkan besaran THR yang diterima jauh di bawah harapan, mereka tidak dibayar penuh satu kali gaji.
  • Benturan Aturan Pemerintah Pusat: Gubernur Dedi Mulyadi mengungkap bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada PP Nomor 9 Tahun 2026. 
  • Dilema Hukum: Meskipun Pemprov Jabar telah menganggarkan dan dapat dicairkan sesuai aturan. Pemerintah daerah terkendala adanya risiko hukum.

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang momen Lebaran 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu protes soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Mereka mengaku menerima THR tak sesuai harapan karena tak dibayar penuh satu kali gaji seperti yang didapat pegawai PPPK penuh waktu maupun ASN lainnya.

Terkait hal itu, akhirnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan tenaga kerja PPPK paruh waktu tak dibayar penuh.

Mulanya Dedi Mulyadi memastikan apakah alokasi anggaran pembayaran THR untuk para pegawai ASN, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Sebagaimana diketahui besaran THR untuk pegawai ASN dan PPPK penuh waktu senilai 1 kali gaji.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Larang RT/RW Minta THR ke Perusahaan: Itu Pungli, Bukan Kewajiban

Lalu, Dedi Mulyadi menanyakan kendala tersebut kepada Kepala Dinas terkait Pemerintah Provinsi Jawa Barat, soal alasan THR PPPK paruh waktu yang tak dibayarkan penuh.

"Lalu kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil, bahkan ada yang hanya mendapat Rp400.000 atau Rp900.000?,” tanya Dedi Mulyadi.

Aturan Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Pemprov Jabar itu pun menjelaskan bahwa masalahnya pada dasar hukum, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026 yang baru keluar tanggal 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 9 Ayat 14 disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Ia menyebut bahwa THR  bagi PPPK paruh waktu sebenarnya telah dialokasikan sepenuhnya sejak Desember lalu. 

Namun, karena terbentur aturan Pemerintah Pusat tersebut, dana tersebut tidak dapat dicairkan secara utuh kepada para pegawai.

Kemudian Dedi Mulyadi menyinggung bahwa banyak para pegawai PPPK tersebut sudah bekerja dan mengabdi lama.

Ada yang sudah bekerja 5 tahun sampai 15 tahun.

Lalu, Dedi Mulyadi menanyakan kembali alasan penghitungan tersebut tidak dari masa kerja awal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved