Senin, 18 Mei 2026

Dedi Mulyadi akan Umumkan Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 Hari Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi penetapan UMP dan UMK 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Diskominfo Jabar
UMK JAWA BARAT 2026: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa penataan kawasan Bandung Raya tidak bisa terus ditunda, walaupun dalam pelaksanaannya kerap memunculkan penolakan dari sebagian warga. - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi penetapan UMP dan UMK 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengumuman Resmi: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi besaran UMK 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). 
  • Formulasi Baru: Penetapan upah tahun ini mengikuti regulasi baru yang menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Variabel "Alfa" (0,5–0,9) akan sangat menentukan persentase kenaikan upah di tiap wilayah.
  • Daftar Usulan Daerah: Sejumlah daerah telah menyampaikan angka usulan yang kini menunggu ketetapan final Gubernur. 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Barat akan diumumkan hari ini, Rabu (24/12/2025).

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah menghadiri kegiatan groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di kawasan industri Pupuk Kujang Cikampek Karawang pada Selasa (23/12/2025).

“UMK besok diumumkan (hari ini, red),” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (23/12/2025), dikutip dari Tribunbekasi.com.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK.

Baca juga: Daftar UMK 2026 di 27 Daerah Jawa Barat Jika Kenaikan Maksimal 7,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara unsur buruh pemerintah dan pengusaha.

“Yang jelas kabupaten dan kota sudah selesai semua,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).

Formulasi Baru

UMP dan UMK merupakan standar upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah daerah yang umumnya naik setiap tahun.

Tahun ini penetapan UMP dan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025.

Pada PP baru tersebut diatur formulasi perhitungan minumum upah baik di provinsi hingga kabupaten/kota, UMP dan UMK Jawa Barat 2026.

Persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 itu didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
 
Nantinya besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP oleh kepala daerah.

Baca juga: Pengamat Ekonomi: Penetapan UMK Terlalu Mepet, Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian

Daftar usulan UMK 2026 di Daerah Jawa Barat 

Sebelum ditetapkan dan diumumkan kepala daerah Gubernur Jawa Barat, sebelumnya sejumlah Bupati dan Wali Kota di Jabar telah menyampaikan usulan kenaikan UMK di wilayah masing-masing. 

Namun, usulan kenaikan UMK dari pemerintah daerah itu bersifat belum final, karena penetapan ditentukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved