Belasan Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi, 7 Orang Disidik

Lima remaja dari kelompok beradalan GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan  Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribun jabar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor, Senin (17/7/2023). Sebanyak 16 remaja yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang  mengamankan belasan pemuda dari 2 gerombolan bermotor.

Sebanyak 16 remaja yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda. 

Lima remaja dari kelompok beradalan GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Sementada itu, Sebelas remaja gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam, Kecamatan  Cibeureum Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto, mengungkapkan belasan berandalan bermotor tersebut diamakan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (15/07/2023) malam.

"Dari ke-16 orang ini, 7 di antaranya akan menjalani proses penyidikan, karena terbukti membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan," ungkapnya kepada Tribunjabar.id. Senin (17/07/3023).

Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) proses penyidikan dilakukan oleh Polsek Sukalarang

Sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 ), MP (21) dan IM (2) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara." pungkasn Yanto.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved