Belasan Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi, 7 Orang Disidik
Lima remaja dari kelompok beradalan GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang mengamankan belasan pemuda dari 2 gerombolan bermotor.
Sebanyak 16 remaja yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda.
Lima remaja dari kelompok beradalan GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Sementada itu, Sebelas remaja gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto, mengungkapkan belasan berandalan bermotor tersebut diamakan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (15/07/2023) malam.
"Dari ke-16 orang ini, 7 di antaranya akan menjalani proses penyidikan, karena terbukti membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan," ungkapnya kepada Tribunjabar.id. Senin (17/07/3023).
Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) proses penyidikan dilakukan oleh Polsek Sukalarang.
Sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 ), MP (21) dan IM (2) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara." pungkasn Yanto.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.)
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai, Ayah Pelaku yang Polisi Ucap Minta Maaf |
![]() |
---|
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.