Kamis, 9 April 2026

Warga Tak Mampu di Bandung yang Tidak Terdaftar di DTKS Bisa Sekolah Gratis, Simak Caranya

Bagi keluarga tidak mampu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyediakan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada PPDB Kota Bandung

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nandri Prilatama
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, bagi keluarga tidak mampu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyediakan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi keluarga kurang mampu tak perlu khawatir tidak bisa menyekolahkan anak baik masuk SD, SMP maupun SMA.

Bagi keluarga tidak mampu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyediakan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung.

"Anak usia sekolah di Kota Bandung harus bersekolah termasuk warga kurang mampu dijamin Pemkot Bandung terkait biaya," ujar Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar, Selasa (23/5/2023).

Menurut Hikmat, proses PPDB tahun sebelumnya masih banyak calon peserta didik baru (CPDB) yang kurang mampu tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Untuk tahun ini, warga kurang mampu bisa tetap bersekolah. Disdik bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan solusi agar bisa mendaftar jalur RMP, melalui Musyawarah Kelurahan,” jelasnya.

Baca juga: Daftar 25 SMA Terbaik di Jawa Barat, 1 Sekolah Termasuk Top 10 Nasional, Jadikan Referensi PPDB 2023

Calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar jalur Afirmasi RMP diimbau untuk cek terlebih dahulu di laman simdik.bandung.go.id/dtks/.

Jika tidak terdaftar maka orang tua CPDB dapat menghubungi kelurahan setempat.

“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup melampirkan screenshoot (tangkapan layar) dari kelurahan,” kata Hikmat.

Jika tidak terdaftar di DTKS atau di kelurahan dan CPDB berasal dari keluraga tidak mampu, maka bisa mengajukan DTKS melalui kelurahan paling lambat 7 Juni 2023.

Selanjutnya, CPDB akan menjalani musyawarah kelurahan (muskel) pada 8 Juni 2023.

Data hasil muskel akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dan akan disinkronisasi di DTKS.

Setelah melakukan pendataan, orang tua CPDB atau operator sekolah untuk mengecek ulang data yang diunggah, jika sudah benar dan lengkap lalu klik fitur konfirmasi data.

Setelah itu, lakukan pendaftaran pada 12-16 Juni 2023.

Sebagai informasi, untuk kuota jalur Afirmasi SD dan SMP minimal 15 persen dari kuota peserta didik di Satuan Pendidikan.

Baca juga: Lebih dari 26 persen APBD Kota Bandung Dialokasikan untuk Pendidikan, Rp 90 Miliar untuk RMP

Dengan empat pilihan sekolah yaitu pilihan sekolah 1, 2 yaitu sekolah negeri dan pilihan 3, 4 adalah swasta.

Dengan catatan, jika CPDB tidak diterima di empat pilihan sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan akan menyalurkan ke sekolah swasta terdekat dan yang masih memiliki kuota RMP. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved