Senin, 13 April 2026

Ratusan Remaja di Bandung Barat Ajukan Pernikahan Dini, Ada yang Karena Hamil di Luar Nikah

Ratusan remaja di Kabupaten Bandung Barat , tercatat melakukan pernikahan dini dan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ngamprah tahun

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Ilustrasi Pengadilan Agama. Ratusan remaja di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tercatat melakukan pernikahan dini dan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ngamprah selama kurun waktu tahun 2022-2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan remaja di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tercatat melakukan pernikahan dini dan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ngamprah selama kurun waktu tahun 2022-2023.

Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan itu adalah 19 tahun baik pria maupun wanita, sehingga bagi usia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi menikah.

Panitera Muda Hukum PA Ngamprah, Zaenudin Ramdan mengatakan, pada tahun 2022 kasus pernikahan dini di KBB mencapai 197 perkara, sedangkan sepanjang tahun 2023 hingga Mei ini sudah ada 23 perkara.

"Jadi untuk di KBB itu, kebanyakan anak mengajukan dispensasi nikah karena usia mereka masih jauh (dari aturan)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Dari pengajuan dispensasi nikah tersebut, kebanyakan dikabulkan karena dalam UU nomor 16 memuat seputar hal dispensasi atau pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.

Baca juga: Selama 4 Bulan Ini, 130 Warga Ciamis dan Pangandaran Ajukan Dispensasi Nikah karena Kurang Umur

"Faktor pernikahan dini itu, karena ada satu dua yang sudah hamil (diluar nikah), jadi mengajukan dispensasi menikah, tapi kalau kasus seperti jarang," kata Zaenudin.

Ia mengatakan, banyaknya kasus pernikahan dini di KBB karena mereka sudah lama berpacaran dan orang tuanya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah.

"Jadi mereka dinikahkan, itu sebagai langkah antisipasi dari orang tua mereka agar tidak hamil di luar nikah karena melihat pergaulan zaman sekarang," ucapnya.

Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun, tetapi pengajuan mereka banyak yang dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan.

"Tapi kalau usia mereka kurang tinggal beberapa bulan (19 tahun) biasanya ya sudah nikah biasa, nah kalau usianya masih jauh harus dispensasi nikah," ujar Zaenudin. (*)

Baca juga: Tasik dan Garut Duduki Peringkat Teratas Pernikahan Dini, Edukasi HKRS Jadi Ekskul di Sekolah

Silakan baca berita terbaru Tribujabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved