Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Asuransi Ojol hingga Petani yang Dijanjikan Dedi Mulyadi

Pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan asuransi yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

|
Tangkapan Layar Laman BPJS Ketenagakerjaan
CARA DAPAT ASURANSI - Pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagkerjaan untuk mendapatkan asuransi yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi, cek tata cara mendapatkannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan asuransi yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah meluncurkan program perlindungan asuransi bagi pekerja informal.

Mereka yang mendapatkan asuransi adalah ojek online, sopir truk, sopir angkot, sopir bus, nelayan, petani, kuli panggul, pedagang asongan hingga asisten rumah tangga.

Program ini mulai berlaku pada September 2025 dan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemprov Jabar menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat yang selama ini terabaikan dari jaminan ketenagakerjaan.

"Anggarannya bertahap. Kami kan hari ini sekitar sisa empat bulan. Berarti kan kalau sisa empat bulan, kurang lebih kami siapin Rp 60 miliar-lah. Rp 60 miliar kami siapin," ujarnya di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Tanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Petani, Kuli, hingga Pemulung

Setiap pekerja informal ini akan ditanggung iuran asuransinya sebesar Rp 201.000 per tahun dengan skema pembiayaan dibagi antara pemerintah provinsi dan daerah serta pihak swasta seperti aplikator transportasi online.

"Kami rencananya ingin dikerjasamakan. Misalnya ada yang kerja sama dengan bupati dan wali kota, tetapi saya juga mau ajak kerja sama dengan aplikator dari ojek online," kata Dedi. 

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti freelancer, pedagang, ojek online, dan pelaku UMKM.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sangat penting untuk menjaga keamanan finansial di masa sulit.

Adapun cara dapatkan asuransi bagi pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU secara online.

Tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar melalui tautan https://daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik menu “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih kategori Individu (Pekerja BPU). 
  • Masukkan alamat e-mail aktif Anda dan isi kode captcha yang tersedia, lalu klik DAFTAR. 
  • Cek kotak masuk e-mail Anda dan klik tautan aktivasi untuk melanjutkan proses pendaftaran. 
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi sesuai KTP, termasuk informasi pekerjaan dan penghasilan. 
  • Setelah data berhasil dikirim, Anda akan menerima kode iuran melalui e-mail. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan. 
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kartu peserta digital melalui e-mail. Anda juga bisa mengambil kartu fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika diperlukan.

Manfaat yang Didapat

Dedi Mulyadi menerangkan, selama ini para pekerja informal kesulitan ekonomi karena harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika mengalami kecelakaan kerja.

Ia mencontohkan, seorang pengemudi ojek yang patah kaki hingga diamputasi, harus membayar biaya pengobatan sendiri tanpa perlindungan asuransi. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Asuransi bagi Ojol, Petani, hingga Pedagang Asongan di Jabar dari Dedi Mulyadi

"Nah nanti itu sudah di-cover oleh asuransi kecelakaan kerja, termasuk kaki palsunya. Kemudian selama dia di rumah sakit, itu ada pengganti penghasilan," tutur Dedi. 

Contoh lain, kata Dedi, jika seorang tukang ojek meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berhak menerima santunan hingga 48 kali dari pendapatan bulanannya.

"Kalau rata-rata mereka dapat Rp 3 juta per bulan, maka santunan bisa mencapai sekitar Rp 144 juta," ujarnya.

Dedi mengatakan, ide ini sudah lama dirancang bahkan sejak masih menjabat Bupati Purwakarta. 

Pemprov Jabar berharap skema ini bisa berjalan serentak di kabupaten dan kota. Jika ada daerah yang enggan ikut kerja sama, gubernur menegaskan tidak akan mengalokasikan dana tambahan bagi wilayah tersebut. 

"Kalau bupati wali kotanya tidak mau kerja sama, saya enggak akan berikan pada daerah itu. Nanti kalau rakyatnya protes, tanya bupati wali kotanya kenapa enggak mau kerja sama," pungkas Dedi.

(Tribunjabar.id, Salma Dinda, Nazmi Abdurrahman)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved