Rabu, 6 Mei 2026

Harga Emas Hari Ini Kamis 19 Februari 2026 Antam, Galeri 24 hingga UBS Makin Jeblok

Berikut inilah daftar harga emas hari ini Kamis 19 Februari 2026, emas Antam, Galeri 24 hingga UBS terus mengalami penurunan harga.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS BATANGAN: Koleksi emas batangan di Galeri 24 Bandung. - Update daftar harga emas hari ini Kamis 19 Februari 2026, emas Antam, Galeri 24 hingga UBS terus mengalami penurunan harga. 

0.5 gram Rp1.638.000
1 gram Rp3.166.000
2 gram Rp6.266.000
3 gram Rp9.371.000
5 gram Rp15.582.000
10 gram Rp31.103.000
25 gram Rp77.619.000
50 gram Rp155.150.000
100 gram Rp310.214.000
250 gram Rp775.242.000
500 gram Rp1.550.252.000
1000 gram Rp3.100.460.000

Harga emas UBS

0,5 gram: Rp1.583.000
1 gram: Rp2.929.000
2 gram: Rp5.812.000
5 gram: Rp14.363.000
10 gram: Rp28.575.000
25 gram: Rp71.297.000
50 gram: Rp142.302.000
100 gram: Rp284.492.000
250 gram: Rp711.020.000
500 gram: Rp1.420.372.000

Baca juga: Rincian Perhiasan Emas yang Digasak Rampok di Jatitujuh Majalengka, Totalnya 60 Gram

Tips Aman Investasi Emas Digital di Pegadaian Jawa Barat

Di tengah pasar global yang dinamis, investasi emas masih menjadi primadona. Bahkan penjualan dan pembeliannya kini semakin mudah berkat inovasi teknologi, seperti hadirnya investasi emas digital.

Namun, karena kemudahannya itu juga kini muncul adanya investasi bodong.

Menanggapi fenomena ini, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif dengan mengutamakan prinsip "Legal dan Logis".

"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."

"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).

Pemimpin Pegadaian Kanwil X Jawa Barat itu juga memberikan tips aman investasi emas digital.

Berikut tips aman sebelum terjun ke investasi emas digital.

1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator

Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved