Kamis, 28 Mei 2026

Batas Waktu Puasa Qadha Jelang Ramadhan 2026, Ada Hari Syak

Saat ini masih tersisa hari di bulan Syaban, bagi muslim yang masih punya utang puasa punya kewajiban membayarnya lewat puasa qadha, ada hari syak.

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa vis Grid.id
PUASA QADHA: Ilustrasi puasa qadha. - Saat ini masih tersisa hari di bulan Syaban, bagi muslim yang masih punya utang puasa punya kewajiban membayarnya lewat puasa Qadha, berikut penjelasan tentang batas waktu akhir pelaksanaan puasa Qadha, ada hari syak. 
Ringkasan Berita:
  • Batas Akhir: Batas waktu terakhir untuk membayar utang puasa (Qadha) adalah dua hari sebelum memasuki bulan Ramadan, meskipun terdapat hari syak.
  • Konsekuensi Menunda Qadha: Para ulama (Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i) berpendapat bahwa orang yang sengaja menunda utang puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i (uzur), wajib melakukan dua hal.
  • Hukum: Bagi yang menunda bahkan sengaja meninggalkan padahal fisik mampu hukumnya adalah dosa, mengingat puasa Ramadan adalah wajib.

TRIBUNJABAR.ID - Saat ini masih tersisa hari di bulan Syaban, bagi muslim yang masih punya utang puasa punya kewajiban membayarnya lewat puasa qadha.

Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. 

Jumlah hari puasa qadha harus sama persis dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Semisal jika meninggalkan 5 hari, maka wajib mengganti 5 hari.

Demikian secara bahasa, arti qadha adalah membayar atau memenuhi kewajiban yang terlewat.

Dalam hukum Islam, mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan ini hukumnya  wajib. Meski, ada rukhsah (keringanan) bagi kriteria orang tertentu lewat menggantinya membayar Fidyah (denda).

Kini, tinggal beberapa hari lagi, umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Mungkin di antara umat muslim ada yang masih memiliki utang puasa tersebut.

Baca juga: Dedi Mulyadi Angkat Guru Ngaji di Bandung yang Viral Puasa karena Tak Punya Uang Jadi Pegawai

Batas Waktu puasa qadha

Perlu diketahui bahwa ada batas waktu untuk membayar utang puasa atau melaksanakan puasa qadha yang harus diperhatikan.

Lalu, kapan batas waktu akhir puasa qadha bisa dikerjakan ?

Dikutip dari laman resmi Kemenag.co.id, secara pasti ditentukan batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah dua hari terakhir bulan Syaban.

Artinya batas akhir puasa qadha dilaksanakan dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Meski begitu, di akhir bulan Syaban menjelang bulan Ramadhan terdapat hari syak.

Secara harfiah, hari syak berarti "hari keraguan". 

Dalam konteks hukum Islam, hari syak adalah tanggal 30 atau hari terakhir di bulan Syaban.

Yaitu satu hari sebelum memasuki bulan Ramadan, ketika posisi hilal (bulan sabit) belum terlihat jelas sehingga menimbulkan keraguan apakah besok sudah mulai puasa Ramadhan atau masih genap bulan Syaban.

Para ulama umumnya berpendapat bahwa diharamkan atau dilarang melakukan puasa pada hari syak jika tujuannya adalah untuk "berjaga-jaga" karena takut Ramadhan sudah dimulai. 

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa (pada hari tersebut), maka silakan ia berpuasa." (HR. Bukhari & Muslim).

Meski begitu, hari syak ini dikecualikan bagi umat muslim yang melaksanakan puasa qadha.

Jika seseorang sedang mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu dan baru sempat melakukannya di akhir bulan Syaban, maka diperbolehkan.

Bulan Syaban adalah kesempatan terakhir bagi umat Muslim untuk melunasi utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya. 

Sangat dianjurkan untuk segera menyelesaikan tanggungan puasa (Qadha) sebelum bulan Syaban berakhir agar tidak terkena denda (Fidyah) di kemudian hari.

Baca juga: Daftar Fenomena Langit yang akan Terjadi di Tahun 2026, Gerhana Bulan Total Terjadi saat Bulan Puasa

Hukum Mengakhirkan puasa qadha

Para ulama menganjurkan membayar utang puasa atau puasa qadha dilaksanakan sesegera mungkin.

Terlebih, umat muslim mengetahui tahu bahwa ajal bisa datang kapan saja. Karena itu, membayar utang puasa adalah hukumnya wajib dan sebaiknya disegerakan.

Dikutip dari rumaysho, sebagian ulama mengatakan bagi orang yang sengaja mengakhiri qadha Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya maka dia cukup meng-qadha puasa tersebut disertai taubat. Pendapat tersebut adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
 
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i berpendapat lain.

Menurut mereka, bagi orang yang meninggalkan qadha puasa dengan sengaja maka di samping mengqadha puasa harus disertai memberi makan orang miskin.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, mantan Ketua Lajnah Ad Da’imah, sempat ditanya, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qadha tersebut.

Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qadha atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

"Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya," jawabnya.

Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras, atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Namun apabila dia menunda qadhanya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha puasanya.

Hukum puasa qadha Jika Melebihi Batas Waktu

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar utang puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Perlu menjadi catatan, fidyah ini berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.


Namun, jika masih sanggup puasa qadha dan tidak menunaikan puasa qadha untuk mengganti puasa Ramadhan yang bolong maka hukumnya dosa.

Sebagaimana diketahui puasa Ramadhan sendiri hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Bahkan jika tak melaksanakannya karena berhalangan maka diganti dengan puasa qadha 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved