Selasa, 19 Mei 2026

8 WNA Tiongkok Diamankan di Cirebon, Terciduk Bekerja padahal Datang Pakai Visa Wisata

Delapan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon setelah diduga bekerja di sebuah perusahaan

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
WNA DITANGKAP - 8 warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Delapan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon setelah diduga bekerja di sebuah perusahaan.
  • Kedelapan WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan atau wisata.
  • Saat ini, kedelapan WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Niat berkunjung dengan dalih wisata justru berujung di ruang detensi.

Detensi adalah penahanan atau tindakan mengurung seseorang sementara waktu, terutama dalam konteks keimigrasian. 

Detensi merujuk pada penempatan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan imigrasi (deteni) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menunggu proses deportasi atau pemulangan ke negara asalnya. 

Delapan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon setelah diduga bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan menggunakan visa kunjungan.

Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran IUP untuk WNI dan WNA, 16 Program Studi Disiapkan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di lingkungan perusahaan tersebut. Laporan itu diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dan langsung ditindaklanjuti, pada Senin (26/1/2026).

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat.

Hasilnya, delapan WNA asal Tiongkok diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan delapan WNA asal Tiongkok yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Komang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun, Selasa (27/1/2026) malam.

Komang menjelaskan, kedelapan WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan atau wisata.

“Kedelapan WNA Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan seperti wisata, bukan untuk bekerja,” ucapnya.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman petugas, para WNA itu justru diduga terlibat langsung dalam berbagai aktivitas di lingkungan perusahaan.

“Mereka diduga melakukan aktivitas pekerjaan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi serta pengoperasian peralatan. Selain itu, mereka juga diketahui tinggal di mess yang berada di area perusahaan,” jelas dia.

Delapan WNA asal Tiongkok tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47) dan KL (44).

Baca juga: Imigrasi Bandung Tindak Sejumlah WNA Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp 107,2 Miliar

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved