Sabtu, 18 April 2026

Pengajar Pondok Pesantren di Ciamis Duduga Rudapaksa Bocah Usia 11 Tahun dan Lecehkan 2 Bocah Lain

Tindak pidama kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren wilayah Ciamis akhirnya terungkap. 

|
Tribunnews.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Tindak pidama kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren wilayah Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap.  
Ringkasan Berita:
  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Ciamis terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/4/2026).
  • Polisi mengamankan tersangka berinisial UK (33), seorang pengajar di pesantren tersebut.
  • Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga memperkosa dan mencabuli korban berinisial AKB (11) sebanyak 10 kali, serta melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua anak lainnya.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tindak pidama kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren wilayah Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap. 

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ciamis pada Minggu (12/4/2026).

Peristiwa itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh pelapor berinisial SC pada 12 April 2026.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial UK (33) yang diketahui berprofesi sebagai pengajar di lingkungan pondok pesantren," kata Kabid Humas, Selasa (14/4/2026)

Baca juga: Diiming-imingi Es Krim, Bocah 8 Tahun di Cirebon Diculik dan Disekap, Jadi Korban Kekerasan Seksual

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial AKB (11) sebanyak 10 kali. 

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.

‎"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Cikoneng. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ciamis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, serta didukung dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi dan hasil visum," ucapnya.

‎Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah menyampaikan pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani tindak kekerasan terhadap anak.

Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan situasi di wilayah hukum Polres Ciamis tetap dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.(*)

Baca juga: Ormas Islam di Kota Bandung Kompak Dukung Perda Perilaku Seks Beresiko dan Penyimpangan Seksual

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved