Lulusan SMK jadi Tenaga Ahli, 4 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Pembangunan sekolah tersebut juga tidak berjalan sesuai dengan rencana, bahkan bangunannya sudah rusak sebelum sempat digunakan.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Ai Sani Nuraini/Tribun Jabar
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Ciamis telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis yang hingga saat ini terbengkalai. 

Sementara itu, dua konsultan pengawas berinisial S dan IS juga dianggap lalai. 

"S tidak mengirimkan tenaga ahli sesuai kontrak, melainkan menunjuk IS yang hanya lulusan SMK dan tidak berpengalaman. Hal ini membuat pengawasan dan progres pengerjaan tidak sesuai perencanaan," kata Herris.

Mengenai alasan penahanan, Herris menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik. 

"Penahanan 20 hari pertama dapat diperpanjang 40 hari. Tujuannya untuk memperlancar pemeriksaan serta mencegah hilangnya alat bukti atau potensi melarikan diri," jelasnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada kerugian negara terkait pengadaan tanah, karena lahan yang digunakan merupakan hibah dari tokoh masyarakat. 

"Kerugian murni berasal dari pembangunan yang tidak sesuai teknis dan kesalahan pelaksanaan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved