Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan pihaknya tengah mengincar pihak yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan tersebut.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut.
Yaqut sendiri telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.
Lantas, berapakah harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang dicekal oleh KPK? Berikut informasinya, dikutip dari E-LHKPN.
Harta kekayaan
Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 20 Januari 2025.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Baca juga: Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Rembang dan Jakarta Timur, sebesar Rp9.520.500.000 atau Rp9,5 miliar.
Yaqut hanya memiliki dua kendaraan berupa mobil berjenis Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024.
Sumber harta terbanyak kedua milik Yaqut berasal dari harta kas dan setara kas senilai Rp2,5 miliar.
Di sisi lain, Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp800 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.