TPA Nangkalea di Tasikmalaya Bakal Diubah Jadi TPST, Pakai Skema RDF untuk Atasi Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi memberikan keterangan perubahan TPA nangkalea menjadi TPST dengan metode RDF ketika ditemui usai menghadiri apel rutin di Lapangan Setda, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemkab Tasikmalaya bakal merubah TPA Nangkalea menjadi tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), hal ini dikatakan Wakil Bupati Tasikmalaya saat memimpin apel rutin di Lapangan Setda, Senin (11/8/2025).

Nantinya perubahan ini dilakukan dan bakal mempersiapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari sampah. 

Pengolahan sampah dengan metode RDF tersebut merupakan instruksi dari Presiden langsung kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca juga: Bupati Subang Akan Terapkan Metode Sanitary Landfill di TPA Jalupang, Sebelumnya Open Dumping

"Jadi RDF itu nanti hasil pembakaran akan dijadikan bahan untuk semen. Maka tempat pembuangan akhir itu bukan dalam bentuk sampah tapi dalam bentuk bahan bakar atau pembuatan semen paving block," ungkap Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi kepada wartawan usai memimpin apel pagi di Lapangan Setda Komplek Pemkab Tasikmalaya.

Instruksi selanjutnya yaitu pemerintah kabupaten/kota ini harus segera mempersiapkan sistem bagaimana pengelolaan sampah itu lebih terkendali, efektif, dan efisien. 

"Maka persiapan dan perencanaan ini di beri waktu sampai bulan Desember 2025. Nah, jadi 2026 nanti sudah tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata Asep. 

Nantinya untuk teknis pengolahan sampah dipilah dan sampah organik harus berhenti di tingkat rumah tangga atau kalau di pasar perlu ada lokasi khusus untuk pengolahan sampah yang bisa menjadi bahan pupuk organik, termasuk maggot. 

"Kita sudah briefing sebentar dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk semester kedua 2025 ini kita harus mensosialisasikannya kepada masyarakat," ungkapnya.

Asep menambahkan, untuk rencana penganggaran di tahun 2026. Karena pengoperasian TPST ini bisa segera terealisasi sesuai perintah Presiden RI.

"Penganggarannya di 2026 itu akan sharing dari pusat apa saja kebutuhannya, Gubernur Jabar juga sudah tegas bahwa 2026 itu bantuan keuangan untuk pengelolaan sampah," ucap Asep.

Baca juga: Air Lindi TPA Kopi Luhur Cirebon Cemari Sumur Warga, Pengelola Buatkan Sumur Bor hingga Renovasi

Lokasinya pun di TPA Nangkalea tapi melakukan perbaikan pengelolaan TPA dengan menghentikan open dumping atau pengelolaan sampah di TPA dengan metode sanitary landfill.

Sistem ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan, seperti bau, lalat dan pencemaran air tanah. 

“Kemudian nanti kita memastikan sampah yang diangkut ke TPA hanya residu dan sampah organik tidak masuk ke TPA," katanya. 

Apa itu sanitary landfill? Sanitary landfill merupakan metode pengolahan sampah selain open dumping. Metode ini dinilai lebih aman dari open dumping. Sanitary landfill merupakan metode pembuangan dan pengelolaan sampah di lahan yang memiliki ssitem terkontrol untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Apa itu Refuse Derived Fuel (RDF)? RDF merupakan salah satu metode pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif. Lewat proses tertentu, sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diubah menjadi bahan bakar yang punya nilai kalor tinggi setara batu bara muda.

Berita Terkini