TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peringatan HUT ke-80 Ri mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Sementara itu terkait upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga digelar secara serentak di berbagai daerah.
Upacara bendera 17 Agustus 2025 digelar juga di sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat.
Pedoman dan susunan upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025
Berikut susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman berdasarkan pedoman Kemendikdasmen:
Baca juga: 6 Rangkaian Acara HUT ke-80 RI Sepanjang Agustus 2025, Termasuk Upacara hingga Pesta Rakyat
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Catatan: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara Agama Islam. Oleh karena itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Baca juga: 3 Contoh Pidato Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, Cocok untuk di Sekolah hingga Kantor
Imbauan menghentikan aktivitas
Melalui pedoman tersebut, masyarakat diimbau pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), masyarakat dapat menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Sementara, para pemimpin satuan kerja di daerah juga diimbau untuk membantu keberhasilan pelaksaaan hal tersebut dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Upacara penurunan bendera
Berikut susunan upacara penurunan bendera merah putih pada sore hari:
- Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB
- Komandan upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara menuju lapangan upacara
- Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya" Lagu "Andhika Bhayangkari"
- Undangan dipersilakan duduk kembali
- Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan pasukan Pembina upacara meninggalkan lapangan Upacara selesai.
Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.