Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memaparkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di depan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi.
Menurut Dony, pengungkapan kasus ini merupakan hasil razia gabungan oleh Satgas TPPO Kabupaten Subang di sejumlah warung remang-remang di wilayah Pantura Subang.
Dari tujuh lokasi yang dirazia, tiga warung terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
“Diduga mempekerjakan perempuan berusia 15–17 tahun, yaitu WA (17) asal Karawang di warung Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur di warung Susan, dan NS asal Garut di warung Wulan Sari,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa para korban bekerja dalam lingkungan yang tidak aman, rentan kekerasan dan pelecehan, tanpa perlindungan hukum maupun upah yang layak. Ketiga tersangka, yakni DMS (39) asal Subang, SWA (33) asal Karawang, dan AK (37) asal Subang, saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU tentang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Baca juga: Bupati Majalengka Minta Disdik Turun Cek Sekolah Rusak, Target 280 Ruang Kelas Diperbaiki
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui kasus serupa di lingkungannya. Pengawasan akan terus dilakukan di titik-titik rawan,” tutur Dony.
Sementara Bupati Subang mengapresiasi langkah cepat dan serius jajaran Polres Subang dalam mengungkap praktik TPPO dan eksploitasi anak yang ia sebut sebagai extraordinary crime.
“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib dan masa depan generasi penerus bangsa. Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” kata Reynaldi.
Reynaldi menegaskan bahwa meskipun korban bukan berasal dari Subang, Pemerintah Daerah tidak ingin wilayahnya menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.
“Ini langkah awal. Ke depan kita akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi perempuan dan anak. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan ramah anak,” ujar Reynaldi.
Baca juga: SOSOK Sem Yvel Jebolan Feyenoord yang Pasang Status Timnas di Bio Instagram, Dinaturalisasi?
Reynaldi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi TPPO maupun bentuk eksploitasi anak lainnya.
Ia menyampaikan bahwa laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui kanal media sosial resmi Bupati Subang.
“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang. Mereka menyatakan dukungan penuh untuk membangun Subang sebagai daerah yang kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan orang serta eksploitasi anak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas P2KBP3A Subang, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Ketua PCNU Subang, Ketua MUI Subang, serta Ketua FKUB Kabupaten Subang. (*)