Ada Pembatasan, Ini Jumlah Tonase Sampah di Bandung Raya yang Bisa Dikirim ke TPA Sarimukti

Penulis: Rahmat Kurniawan
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKETAT ATURAN - Situasi di TPK Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat. Pemerintah memperketat aturan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah memperketat aturan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dihitung berdasarkan jatah tonase dari masing-masing wilayah Bandung Raya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arief Perdana, mengatakan, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

"Sudah ada surat edaran baru dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat, sesuai hasil jembatan timbang," kata Arief, Selasa (5/8/2025).

Arief menjelaskan, pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan. Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.

Baca juga: Sekda Jabar Ungkap Langkah Nyata Atasi Enam Isu Genting di Cekungan Bandung: Kereta Hingga Sampah

"Jadi perincian jatah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari," ujarnya.

Surat edaran baru terkait pembuangan sampah ke TPA Sarimukti telah disampaikan ke setiap wilayah di Bandung Raya.

Baca juga: Wabup Resmikan Tungku Rakyat, Inovasi Pengelolaan Sampah Karya Mahasiswa Universitas Nusaputra

Saat ini, mobil-mobil pengangkut sampah yang akan masuk ke TPA Sarimukti, ditimbang.

"Sudah ada surat edaran ke kabupaten dan kota terkait pembatasan sampah ke Sarimukti. Kalau ke masyarakat itu wewenang kabupaten dan kota," ucapnya. (*)

Berita Terkini