TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu ternyata hasil putusan banding terkait perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah diumumkan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusan banding tersebut, Paula Verhoeven dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Baim Wong.
Seperti diketahui dalam gugatan cerai yang layangkan Baim Wong, ia menuduh Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dan berselingkuh.
Hasil putusan banding itu disampaikan kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma.
Kuasa hukum Paula menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang dikabulkan dalam proses banding ini.
Baca juga: Nasib Paula Verhoeven Ingin Bertemu Anak-anaknya Harus Izin ke Baim Wong, Harus Patuhi Peraturan Ini
Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa Baim Wong tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada Paula.
Poin pertama, permohonan cerai yang diajukan Baim Wong disetujui.
Kedua, tuduhan bahwa Paula bersikap nusyuz atau durhaka tidak terbukti.
Lalu ketiga, hak asuh atas kedua anak mereka diberikan kepada Baim Wong.
"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi awak media, Kamis (26/6/2025).
Atas putusan tersebut Paula otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," lanjut Alvon.
Alvon tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal tersebut. Sebab kliennya memilih hanya fokus untuk merawat kedua anaknya.
"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi consern Paula," tegasnya.
Sejauh ini Baim Wong telah memberikan nafkah kepada Paula usai putusan tersebut dikeluarkan.