"Tapi apakah dia kepala Puskesmas atau bukan, kami belum bisa pastikan,” jelas dia.
Pihak LPBH-NU saat ini baru menerima kuasa hukum dari satu orang korban, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Yang jelas, saat ini kami mendampingi satu korban. Selebihnya kita serahkan ke penyidik, apakah akan ada perkembangan lainnya atau tidak,” katanya.
Mukhtaruddin pun berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Mudah-mudahan proses ini berjalan sesuai yang kita harapkan, tanpa mengesampingkan pihak-pihak lain. Korban hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya. (*)