TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resort Sumedang menetapkan delapan tersangka kasus tawuran pelajar di jalan atas Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Tawuran antarpelajar terjadi di jalan atas Cadas Pangeran pada Kamis (12/6/2025) petang.
Peristiwa ini terjadi hanya berjarak sekitar 150 meter dari patung Pangeran Kornel bersalaman dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels.
Tepatnya di Desa Cigedel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Dalam tawuran berdarah ini, dua pelajar mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran gerombolan pelajar di jalan atas Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kini kedelapan tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
Kedelapan tersangka diganjar Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Berikut ini adalah identitas delapan tersangka yang dihimpun Tribun Jabar.id, dari pihak Kepolisian :
1. RW, Alumni SMPN 1 Rancakalong, Sumedang
2. FM, siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geusan Ulun, Sumedang.
3. RAR, siswa kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geusan Ulun, Sumedang.
4.GNC, siswa kelas X SMK Bina Putra Indonesia (BPI) Cileunyi, Kabupaten Bandung.
5.RM, siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geusan Ulun, Sumedang
6. BW, siswa kelas X SMK YADIKA Tanjungsari, Sumedang.