TRIBUNJABAR.ID - Simak cara serta syarat mendapatkan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikut ini.
Diskon tiket kereta api merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada bulan Juni 2025.
Pemberian diskon tiket kereta api ini berlaku pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.
Bagi masyarakat khususnya yang hendak menikmati waktu libur panjang pertengahan semester bersama keluarga, ini menjadi momen yang tepat.
Pasalnya, PT KAI memberikan diskon tiket kereta api ini kepada 53 jurusan KA Ekonomi non-subsidi.
Lantas, bagaimana cara serta syarat mendapatkan diskon tiket kereta api 30 persen ini?
Cara Mendapatkan Diskon
Tiket diskon dapat diperoleh melalui seluruh kanal penjualan resmi KAI, termasuk aplikasi Access by KAI atau booking.kai.id.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Bisa Lewat HP
Syarat Mendapatkan Diskon
1. Berlaku untuk pembelian tiket pada tanggal 5 Juni-31 Juli 2025.
2. Periode keberangkatan berlaku pada tanggal 5 Juni-31 Juli 2025.
3. Diskon tidak berlaku untuk tarif khusus dan tidak dapat digabung dengan reduksi maupun diskon lainnya.
4. Tiket dengan tarif diskon dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku.
5. Diskon berlaku selama alokasi tarif diskon masih tersedia.
6. Program ini menggantikan diskon "Schooliday" sebelumnya yang memberikan potongan hingga 20 persen.