Dilansir dari sumber yang sama, menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.
Ternyata bukan bagian rambut dan kuku saja yang dilarang dicukur atau dipotong, kumis termasuk rambut yang dilarang dicukur.
Bagi kaum Adam atau para laki-laki ada kebiasaan mencukur dan merapikan kumis.
Dilarangnya memotong rambut itu dimaksud juga rambut yang ada di seluruh anggota badan.
Beberapa di antaranya ada bagian anggota tubuh lainnya yang juga dilarang.
Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.
Di sisi lain, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi yang berkurban tersebut.
Melansir dari tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustaz Adi Hidayat Lc MA, hukum larangan memotong kuku dan mencukur rambut tersebut adalah sunah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa, hanya kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: 3 Syarat Sah untuk Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Siapa Saja yang Wajib Berkurban?
Hikmah dan Keutamaan Larangan Memotong Kuku saat Kurban
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hikmah larangan tersebut jika dikerjakan berkenaan dengan keistimewaan pengampunan dosa.
Disebutkan Ustaz Adi Hidayat, faedah larangan tersebut ditujukan memberikan keistimewaan sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.
"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi diakhirat.
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara
Oleh karena dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.
Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.
Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.