Rabu, 22 April 2026

Proses Pemilihan Rektor UPI Dinilai Tidak Transparan dan Melanggar Aturan

Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyoroti proses pemilihan rektor yang kini telah mengerucut menjadi tiga besar.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Dok UPI
CALON REKTOR - Tiga calon rektor bersiap bertarung dalam pemilihan rektor Universitas Pendidikan Indonesia periode 2025-2030. Namun, munculnya tiga nama ini mengundang pertanyaan karena dinilai tidak melalui proses yang transparan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyoroti proses pemilihan rektor yang kini telah mengerucut menjadi tiga besar.

Anggota Senat Akademik UPI, Prof Amung Ma'mun, mengatakan, proses pemilihan rektor dari tahap sembilan besar menjadi tiga besar dinilai tidak transparan dan melanggar aturan.

Dia mengatakan, pemilihan nama sembilan besar calon rektor yang mengerucut menjadi tiga besar harus melalui musyawarah mufakat atau voting oleh Majelis Wali Amanah (MWA) UPI.

"Kalau tidak terjadi musyawarah mufakat baru diputuskan melalui pemungutan suara, dan teknisnya one man three vote, artinya setiap anggota MWA memilih tiga dari sembilan nama calon rektor UPI," kata Amung Ma'mun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/5/2025).

Ia mengatakan, teknis pemungutan suara itu sesuai yang tertera dalam Peraturan MWA UPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor. Setiap anggota MWA UPI termasuk menteri mendapatkan satu suara untuk memilih tiga nama sekaligus.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Modus 2 Joki UTBK SNBT di UPI Kampus Cibiru

Namun, menurutnya, Senat Akademik UPI tidak mengetahui prosesnya melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara untuk memangkas sembilan nama menjadi tiga.

Selain itu, jika proses tersebut diputuskan melalui pemungutan suara dan menteri hanya mendapatkan satu suara, maka metode tersebut bertentangan dengan statuta UPI sebagai peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan MWA UPI Nomor 1 Tahun 2025.

"Kalau tidak sesuai statuta UPI, (keputusannya) batal demi hukum, dan kami sedang mencermati itu. Tetapi informasinya tidak terbuka, sehingga kami juga berharap ada keterbukaan prosesnya seperti apa," ujar Amung Ma'mun.

Ia pun tak menampik jika proses pemilihan rektor UPI dari sembilan besar menjadi tiga besar tidak sesuai statuta maka dapat digugat secara hukum oleh pihak yang tidak menerima hasilnya maupun calon rektor yang tidak terpilih.

"Bukan tidak mungkin hal itu terjadi, karena kalau sampai tidak terbuka, bukan tidak mungkin ada kelompok anggota senat termasuk mungkin kandidat yang mempermasalahkan ke depannya," kata Amung Ma'mun.

Karenanya, sebagai anggota Senat Akademik dan Civitas Akademika UPI, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh proses pemilihan rektor berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Pemilihan Rektor UPI 2025, Ini Dia Profil Singkat 3 Calon yang Ditetapkan Majelis Wali Amanah

Menurut Amung, jabatan rektor UPI termasuk pejabat publik, sehingga alangkah lebih baiknya apabila proses pemilihannya pun dibuka demi kebaikan bersama, dan membuktikan benar-benar sesuai aturan.

"Kami juga sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan beberapa pihak MWA mengenai hal ini, tetapi tidak ada yang bersedia menginformasikan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang," ujar Amung Mu'min.

Ia mengakui, keresahan tersebut dilandasi rasa cinta kepada almamater, dan sebagai bentuk tanggung jawab anggota senat UPI, sehingga berkewajiban untuk mengingatkan mengenai proses pemilihan rektor yang diduga melanggar aturan.

Kepala Humas UPI, Suhendra, memilih tutup mulut.

"Saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan terkait hal ini (pemilihan Rektor UPI)," kata Suhendra saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved