Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu

Update Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Sumedang: Sopir Travel kini Jadi Tersangka, Sudah Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TABRAK KARGO - Sebuah mobil travel melenabrak mobil cargo di Tol Cisumdawu, Selasa (29/4/2025). Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang hilang nyawa.

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Imat Hendrawan (42), sopir travel Bhinneka yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cisumdawu, ditetapkan sebagai tersangka.

Warga asal Dusun Kidul RT 02/01, Sindangasih, Palasah, Kabupaten Majalengka itu kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumedang. 

Musibah kecelakaan maut yang melibatkan mobil travel Bhineka bernomor pllisi D 7838 AV dengan mobil Cargo jenis Box bernomor polisi B 9652 TEZ ini terjadi di kawasan Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Selasa (29/4/2025). 

Dalam peristiwa ini, tiga orang hilang nyawa dan enam lainnya terluka. 

Baca juga: PT CKJT Sebut Telah Pasang Beragam Imbauan di Tol Cisumdawu Agar Pengemudi Berhati-hati

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengkonfirmasi penahanan sopir tersebut.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka, kini ia ditahan di Ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Sabtu (3/5/2025). 

Penetapan tersangka ini, kata Awang, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. 

"Ditemukan unsur kelalaian sopir yang menjadi pemicu kecelakaan maut itu," ucapnya. 

"Sopir travel diganjar Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Awang, menambahkan. 

 

Berita Terkini