TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktor Baim Wong mengajukan banding terhadap putusan cerainya dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Upaya banding tersebut sudah dilakukan Baim Wong melalui tim kuasa hukum pada 29 April 2025 satu hari setelah Paula Verhoeven.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan jika upaya banding tersebut sebelumnya telah dibicarakan oleh sang klien.
Baim Wong hanya ingin merespon balik ketika Paula mengajukan banding atas putusan cerainya dan itu dilakukan saat ini.
"Baim cuma bilang kalau ada pihak termohon banding kita harus menggunakan hak kita untuk banding juga," ujar Fahmi Bachmid dalam jumpa persnya melalui virtual, Rabu (30/4/2025) malam.
Baim hanya ingin menggunakan haknya sebagai individu untuk mendapatkan upaya hukum.
"Artinya Baim menggunakan haknya sebagai individu yang dilindungi oleh undang-undang apabila ada upaya hukum atau persoalan terkait dengan putusan, dia punya hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Fahmi.
"Jadi upaya hukumnya karena ini tindak pertama maka upaya hukumnya adalah banding seperti itu," lanjutnya.
Fahmi tidak mau membeberkan secara terperinci mengenai isi atau memori banding yang akan dibuat.
Namun ada dua poin penting yang akan diajukan Baim dalam bandingnya kali ini.
"Yang jelas seingat saya ada dua poin yang terpenting yang Baim amanatkan terhadap saya," ucap Fahmi Bachmid.
"Jadi dua poin itu yang nanti akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah