TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Jabar tengah memproses usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebudayaan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa sesuai rapat Komisi V yang turut menghadirkan para akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), belum lama ini.
"Kami di DPRD tengah berproses untuk mengajukan Perda Kebudayaan. Tadi juga dibahas di Komisi V dengan mengundang dua akademisi dari Unpad," ujar Buky, Rabu (16/4/2025).
Perda ini, kata dia, dirancang sebagai fondasi bagi pembangunan daerah. Sehingga, diharapkan Perda Kebudayaan ini bersifat sistemik dan aplikatif untuk mendukung arah kebijakan Pemprov Jawa Barat.
"Perda ini diharapkan bisa menjadi sistem yang kuat dan menjadi landasan pembangunan di Jawa Barat. Jadi, meskipun ditargetkan selesai tahun ini, kami tidak ingin terburu-buru," katanya.
Perda tersebut, kata dia, mulanya bernama “Perda Kemajuan Kebudayaan". Buky kemudian mengusulkan agar namanya dipersingkat menjadi “Perda Kebudayaan” saja.
Menurutnya, istilah "kemajuan" terlalu sempit karena merujuk pada UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang hanya membatasi pada 10 objek budaya seperti kesenian, bahasa, dan sastra.
"Kalau hanya pakai istilah 'kemajuan kebudayaan', kita hanya meniru undang-undang yang sudah ada. Padahal Perda ini diharapkan lebih luas, lebih komprehensif, dan yang penting bisa langsung diterapkan," katanya.
Kehadiran Perda ini, diharapkan tidak sekadar menjadi simbol pelestarian budaya, tapi benar-benar menjadi alat untuk mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.