Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Tidak berizin, kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, dibubarkan petugas gabungan.
Sesaat sebelum dibubarkan, petugas gabungan yang melibatkan anggota Brimob, TNI, dan Satpol PP itu mengepung arena adu bagong yang sudah dipadati penonton, Minggu (6/4/2025).
Adu bagong atau adu ketangkasan anjing dalam memangsa babi ini kadang dilakukan sekelompok warga untuk meraup keuntungan dari penonton.
Kini, arena adu bagong itu digerebek petugas gabungan dan kemudian diberi garis Polisi.
Baca juga: Modus Sistem Tempel Hingga Adu Bagong Dipakai 19 Pengguna dan Pengedar Narkoba yang Kini Diringkus
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lingkungan setempat maupun Polres Pangandaran.
"Jadi, kami anggap kegiatan ini ilegal," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan seusai penertiban di Cigugur, Minggu siang.
Sebenarnya, menurutnya, sebelum penertiban, pihaknya sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada panitia agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
"Tapi, meski panitia sudah diberi tahu, namun tetap bandel dan tetap melaksanakan kegiatan itu," katanya
Bahkan, panitia sempat mensosialisasikan yang seolah-olah kegiatan itu sudah mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pihak kepolisian.
"Kemarin, kami sudah mengingatkan secara tegas untuk tidak dilaksanakan. Namun sampai sekarang pada kenyataannya masih tetap melaksanakan," ucap Mujianto.
Berdasarkan aturan dan undang-undang, membuat pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara langsung mengimbau kepada masyarakat, peserta, dan panitia untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Baca juga: TAMPANG Diduga Anggota Brigez Penganiaya Jukir di Cimaung Bandung, Digerebek Polisi saat Tidur
"Tapi, saat (penertiban) ini panitia, tidak ada di lokasi. Makanya, kami mengimbau kepada pengunjung maupun peserta agar membuat laporan, sebagai dasar kami menindaklanjuti proses secara hukum," ujarnya.