Lebih lanjut, Arsad mengatakan, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang didasarkan pada surat Ali Imran ayat 92:
"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,".
Menurut Arsad, ayat tersebut memerintahkan umat Muslim untuk menafkahkan sebagian harta yang paling dicintai.
"Pada saat zaman Rasulullah SAW, harta yang paling berharga dan dicintai adalah makanan, sementara harta yang paling dicintai zaman sekarang adalah uang," paparnya.
Maka, pemahaman itulah kemudian menjadi dasar menunaikan zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang.
Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000