Ramadan 2025

Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2025, Ada Batas Waktunya Jangan Sampai Tak Sah

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. - Berikut adalah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025, umat muslim harus tahu, ada batas waktunya.

Setiap bulan Ramadhan selain puasa,  umat muslim juga mengerjakan kewajiban lainnya, yakni zakat fitrah.

Dalam rukun Islam, hukum zakat fitrah merupakan fardu ain atau wajib dikerjakan bagi setiap muslim.

Adapun perintah zakat fitrah sebagaimana tercatat dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca juga: Daftar Besaran Zakat Fitrah 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat, Bandung Rp38.000

Demikian kewajiban membayar zakat fitrah ini pun dilakukan tak sembarangan.

Terdapat syarat dan ketentuannya, termasuk waktu terbaik membayar zakat fitrah hingga batas waktu membayar zakat fitrah tersebut.

Jika terlambat dan membayar zakat tak sesuai waktunya maka hukumnya bisa menjadi tak sah.

Lalu, kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2025 ?

Pada dasarnya waktu yang tepat membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan sebelum Syawal.

Terdapat 3 waktu yang tepat membayar zakat fitrah tersebut.

1. Waktu Jawaz

Waktu Jawaz merupakan waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Sejak dimulai bulan Ramadan itulah disebut sebagai waktu jawaz.

Kebanyakan umat Islam membayar zakat fitrah paling sering dilakukan di waktu jawaz ini.

Selain itu waktu dibolehkan juga yaitu satu atau dua hari sebelum salat id.

Sebagaimana hadis Al Bukhari berikut ini.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

2. Waktu Wajib

Waktu Wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.

Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 syawal saat malam takbiran.

3. Waktu yang Sempit

Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah juga bisa di waktu yang sempit.

Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat id.

Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Meski begitu dari ketiga waktu tersebut, kebanyakan ulama menyarankan agar membayar zakat fitrah lebih dini yakni di waktu jawaz.

Pada waktu jawaz, umat Muslim bisa membayar zakat fitrah dari awal puasa Ramadhan, 10 hari terakhir puasa Ramadhan atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Waktu ini dianjurkan karena juga agar memudahkan panitia zakat seperti DKM atau Baznas.

Sehingga panitia zakat pun dapat segera mengelola dan membagikan zakat kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari muzakki dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, bagi yang membayar zakat lebih dari waktu tersebut atau setelah salat Idul Fitri, misalnya maka dinyatakan tidak sah dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Sendiri atau Keluarga, Lengkap Besaran Tahun 2025 di Jabar

Waktu yang Diharamkan

Selain ketiga waktu di atas, ada juga waktu yang diharamkan membayar zakat.

Adapun waktu yang diharamkan membayar zakat yaitu sebelum bulan Ramadhan tiba dan setelah bulan Ramadhan selesai yakni saat awal bulan Syawal.

Tata cara membayar zakat

Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.

Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.

Adapun membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Baznas baznasjabar.org.

Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
 


Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
 


Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Berita Terkini