Aplikator Tidak Punya Kewajiban Bayar THR ke Ojek Online, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Penulis: Hilman Kamaludin
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono, menilai, tidak ada kewajiban pihak aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono, menilai, tidak ada kewajiban pihak aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi membayarkan THR kepada ojol dan kurir online dalam bentuk tunai. Alasannya, mereka telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Sony mengatakan, pihak aplikator tidak ada keharusan untuk membayar THR kepada ojol karena aturannya tidak ada dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Ojol juga bukan karyawan yang mendapatkan gaji bulanan.

"Dia (ojol) enggak ada ikatan kontrak, bukan karyawan, tapi mitra yang sifatnya saling menguntungkan. Jadi tidak ada keharusan, pernyataan Presiden juga mengimbau," ujar Sony saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo. (itb.ac.id)

Atas hal tersebut, kata dia, jika aplikator memberikan THR kepada ojol, besarannya tergantung dari mereka, baik melihat dari keaktifan driver maupun dengan skema penghitungan yang lain.

"Itu tergantung pihak aplikatornya mau ngasih berapa, hitung-hitungan bagaimana, kalau dari aktivitasnya juga ya silakan saja. Ini ibaratnya kayak perusahan ngasih bonus ke mitra, jadi itu kayak pedagang ngasih THR ke pelanggan berupa barang, itu bagus," kata Sony.

Baca juga: RESPONS Ojol di Bandung Setelah Dengar Pemerintah Imbau Aplikator Berikan THR

Menurut Sony, tidak ada standar besaran pemberian THR dari aplikator ke ojol seperti layaknya perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang besarannya harus satu kali gaji.

"Kalau mengacu ke UMR kayaknya berat bagi aplikator, mereka akan menolak. Namun, standar THR sesuai aturan Kemenaker satu kali gaji, tapi driver kan enggak ada gaji bulanannya. Jadi standarnya berapa enggak ada idealnya," ucapnya.

Sony mengatakan, aplikator itu merupakan perusahaan e-commerce yang hanya merekrut mitra yang bukan karyawan tetap. Sehingga pemberian THR tersebut hanya sebagai bentuk penghargaan saja bagi driver.

Baca juga: Potongan Aplikasi 30 Persen Dinilai Bikin Driver Ojol Sengsara, Anggota DPR RI: Ini Jelas Melanggar

"Sekarang tinggal lihat saja mereka mau menghargai mitra atau enggak? Karena mereka hidup karena mitra kan, kalau mitra mogok mereka mati juga. Kalau mau menghargai hubungan kerja yang baik dengan mitra, ya kasih lah," ujar Sony.

Menurutnya, untuk sekadar memberikan penghargaan berupa THR yang tidak mengacu aturan Kemenaker, maka tidak akan memberatkan bagi pihak aplikator karena penghasilan mereka saat ini sudah besar.

"Saya rasa kalau seperti itu tidak memberatkan karena uangnya sudah gede di bursa saham sudah naik. Jadi, sebenarnya enggak ada alasan (tidak mengasih)," katanya. (*)

Berita Terkini