Soal Pembongkaran Pintu Perlintasan Ciroyom yang Telah Ditutup, PT KAI Angkat Bicara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aksi unjuk rasa warga dan pedagang Pasar Ciroyom di perlintasan sebidang Ciroyom, Kota Bandung. Unjuk rasa dilakukan untuk menuntut pintu perlintasan dibuka kembali, Senin (25/11/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, merespon adanya tindakan pembongkaran Jalur perlintasan (JPL) sebidang 157 di Stasiun Ciroyom, Kota Bandung secara sepihak oleh warga sekitar.

Seperti diketahui, tembok beton yang sebelumnya dipasang, baik dari arah jalan Arjuna maupun dari arah Pasar Ciroyom kini sudah dibongkar agar para pedagang yang membawa gerobak atau sepeda motor bisa kembali melintas seperti biasa.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.

"Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," ujar Ayep, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Ayep mengatakan, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun sampai 15 Tahun.

"PT KAI Daop 2 Bandung prihatin dan menyesalkan adanya kejadian itu karena langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya," katanya.

Awalnya, perlintasan itu telah resmi ditutup Dirjenka Kemenhub dalam hal ini BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat pada 23 Oktober 2024 lalu untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan.

Penutupan itu juga, kata Ayep, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj Walikota Bandung.

Sementara terkait dengan keinginan warga sekitar soal pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.

"Pembangunan dan pengoperasian JPO (Ciroyom) akan dilaksanakan di tahun 2025. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan," ucap Ayep.

Ia mengatakan, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan pihaknya percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman.

Berita Terkini