Kasus Pemerasan Penonton DWP, IPW Nilai Aneh Alasan Pecat Kombes Donald, Khawatir Jadi Celah Banding

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024.

Editor: Ravianto
Istimewa
Pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang digelar tiga hari di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 Desember hingga 15 Desember 2024. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak 4 dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 telah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Mabes Polri dari Selasa 31 Desember 2024 Hingga Kamis 2 Januari 2024.

Hasilnya tiga perwira polisi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan satu perwira dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024.

Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025 lalu. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”. 

Baca juga: Kasus Pemerasan Penonton DWP, Terungkap 2 Peran Perwira serta Ini Daftar Polisi yang Dipecat

Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (kiri), dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (kiri), dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. (Kolase Tribunnews/net)

"Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi," ucap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat. 

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu. 

Sebelumnya, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Dalam sidang tersebut Kombes Donald Simanjuntak, 15 saksi dihadirkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved