Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pertengahan bulan Oktober 2024, warga Garut, Jawa Barat dikejutkan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Cisewu.
Peristiwa tersebut didasari oleh ketidakpuasan warga terhadap sang Kepala Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu berinisial CS (44).
Setelah peristiwa yang berujung pada penyegelan kantor desa itu, akhirnya sang kepala desa resmi mengundurkan diri pada 3 Januari 2025.
"Pengunduran dirinya resmi dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, disaksikan oleh dinas, Plt Camat dan kami," ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu Solehudin saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (4/12/2025).
Ia menuturkan, pengunduran diri CS juga dilakukan dengan dilakukan dengan simbolis berupa penyerahan dokumen cap desa.
Pasca pengunduran diri ini, Pemerintah Kabupaten Garut melalui DPMD akan segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) kepala desa hingga dilaksanakan pemilihan kepala desa berikutnya.
"Setelah ini kita akan tunggu mekanisme selanjutnya," ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu pengajuan pemberhentian kepala desa dari BPD Cisewu sebagai langkah selanjutnya setelah mengundurkan diri CS.
Mengenai waktu proses pemberhentian kepala desa tersebut, ia menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada pengajuan dari pihak BPD.
"Semakin cepat usulan BPD sampai ke DPMD, maka semakin cepat pula usulan itu diproses untuk diterbitkannya surat pemberhentian kades oleh bupati," ujarnya.