Uang Bansos Rp 1,20 Triliun Dipakai untuk Deposit Judi Online Berdasarkan Transaksi di Bank

Penulis: Putri Puspita Nilawati
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Angka deposit untuk judi online sangat fantastis. Bank Indonesia pun terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Angka deposit untuk judi online sangat fantastis. Bank Indonesia pun terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. 

Kepala Divisi Perizinan SP Ritel-DKSP Bank Indonesia,Uniek Yuniar, mengatakan, pihaknya turut berperan pada penanganan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online. Satgas itu dibentuk oleh pemerintah bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga lainnya. 

“Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp 33,09 triliun, dan e-wallet Rp 8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp 1,20 triliun di antaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos,” kata Uniek secara virtual, Jumat (6/12/2024)

Uniek pun menyebutkan, Bank Indonesia terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online. 

“Melalui regulasi seperti pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” kata dia.

Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolsek Cikijing Majalengka Cek Ponsel Anggota hingga Riwayat Browsing

Chief of Legal and Compliance Dana Indonesia, Dina Artarini, mengatakan, pihaknya telah memblokir lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi. 

Melalui fitur seperti Dana Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online. 

“Hasilnya, ada 50 ribu pencarian setiap bulannya pada fitur Scam Checker dalam Dana Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan,” kata Dina.

Baca juga: Konyol, Anak Polisi Begal Anggota TNI di Sekitar Kodam I/Bukit Barisan, Demi Judi Online

Dina mengatakan dalam kasus judi online, Dana mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. 

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Menhariq Noor, mengatakan, Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online.

“Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah Rp 500. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan,” ujar Menhariq.

Baca juga: Judi Online Jadi Salah Satu Penyumbang Angka Perceraian di Indramayu, Bikin Istri Gugat Cerai Suami

Menhariq mengatakan pihaknya tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. 

“Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda, kalau sampai tidak dilakukan, mereka bisa diblokir,” ujarnya. (*)

Berita Terkini