Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.
Baca juga: Bimtek Pilkada Purwakarta 2024, Mengoptimalkan Proses Pemilu yang Transparan dan Akurat
3. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan
Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.
Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera.
Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.