TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengajak semua stakeholder, termasuk media massa, menyukseskan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan, media memiliki peranan penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. Satu di antaranya dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Pilkada kepada masyarakat.
"Rekan-rekan media adalah salah satu pihak yang ikut menentukan sejauh mana informasi ini tersampaikan kepada publik, bahwa 27 November itu kita akan kembali datang ke TPS guna memilih gubernur dan memilih bupati atau wali kota sesuai dengan daerahnya masing-masing," ujar Hedi, Sabtu (7/9/2024).
KPU Jabar, kata dia, menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat dua persen atau menjadi 75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Apa yang Terjadi Kalau Kotak Kosong Menangkan Pilkada 2024? KPU Buka Suara
"Kami punya kepentingan besar kepada rekan-rekan media ini, agar partisipasi pemilu di Jawa Barat ini bisa naik minimal dua persen dari angka Pilkada sebelumnya, 73 persen," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, peran media massa sudah sangat membantu dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait Pilkada 2024.
"Sejauh ini karena tahapannya sudah semakin krusial, jadi media pun secara alamiah mereka sendiri yang mencari-cari informasi. Kalau sebelumnya kita sendiri yang butuh media karena bagaimana memastikan kepada masyarakat bahwa kita ini mau ada Pilkada di 27 November," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Ngaku Tak Berwenang Umumkan Bakal Calon Mampu atau Tidak, Esya: Tanya LO
Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, Tantan Sulthon Bukhawan, meminta, insan pers tetap bersikap kritis dalam mengawal kepentingan-kepentingan masyarakat pada Pilkada 2024.
"Sebagai pilar keempat demokrasi, kita harus bersikap. Misalkan sekarang Humas KPU memberikan rilis, terus kita tulis copy paste saja sesuai itu. Kita harus kritisi juga (rilis KPU), ini sesuai enggak dengan kepentingan masyarakat," ujar Tantan. (*)