Developer Perumahan Grand Pakis Cipageran Cimahi yang Tipu Pembeli Ditangkap, Bawa Kabur Rp 1 M

Penulis: Rahmat Kurniawan
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat menginterogasi Ade Suwarna, pihak developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Cimahi, di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, terungkap.

Polisi berhasil menangkap Ade Suwarna, pihak developer Perumahan Grand Pakis Cipageran yang melakukan penipuan dan membawa kabur uang muka para korban hingga Rp 1 miliar.

"Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, uangnya hampir Rp 1 miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

Tri mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal dari laporan satu di antara korban bernama Restu (37) yang berstatus disabilitas pada Juli 2023.

Dari penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan Ade sebagai tersangka penipuan.

"Modus pelaku itu menawarkan perumahan syariah. Begitu sudah diberikan uang muka atau DP (down payment), ternyata, rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan," ujar Tri.

Baca juga: SOSOK Aipda Shanti Selfiana, Srikandi Polres Cimahi yang Jadi Polwan Berkat Prestasi Judo

Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 dengan hukuman selama-lamanya empat tahun," ucapnya.

Tri menambahkan, polisi masih mengembangkan untuk mengusut tuntas penipuan di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi.

Dia mendorong bagi korban lain untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat yang belum melaporkan ke kami, laporkan ke kami," ucapnya.

Baca juga: Tiga Paslon Pilkada Cimahi Bakal Jalani Tes Kesehatan di RSUD Cibabat

Di lokasi yang sama, Restu mengaku lega setelah polisi akhirnya bisa menangkap tersangka penipuan rumah di Kota Cimahi tersebut.

"Saya berharap kapolres dan jajaran bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya," kata Restu.

Restu berharap kasus ini bisa dituntaskan sepenuhnya mengingat kasus ini sudah terjadi satu tahun lebih dan menagalami keterlambtan penanganan yang berimbas uang tak kembali ke korban. 

Restu mengakui tadinya berharap uang yang ia berikan kepada pelaku bisa kembali mengingat dia adalah terapis yang tidak memiliki penghasilan menentu.

"Bagi saya uang Rp25 juta  yang dibawa lari tersangka sangat berarti. Uang itu jika dirata-ratakan sama dengan penghasilan sayabekerja selama 500 jam," katanya. 

Menurut Restu seandainya saja polisi menggunakan fasilitas yang ada berupa pelacakan dan penyadapan hp, maka seharusnya tersangka bisa ditangkap lebih cepat.

"Tidak sampai 14 bulan tertangkap seperti sekarang ini," katanya.  (*)

Berita Terkini