Cimahi Hasilkan 250 Ton Sampah Sehari: 119 Ton ke TPA Sarimukti, Pemkot Putar Otak Tangani Sisanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMULUNG - Aktivitas pemulung di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (9/3/2025)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pengangkutan sampah-sampah dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak terganggu dengan Surat Edaran baru dari Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Pemkot Cimahi masih menggunakan kuota 17 rit per hari untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti.

"Sekarang dihitung berdasarkan tonase, tapi kita tetap 17 rit, cuma tonasenya sedikit bertambah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Rabu (6/8/2025).

Dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH, Kota Cimahi mendapatkan kuota 119,16 ton per hari.

Dengan kuota berdasarkan tonase tersebut, DLH Cimahi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk yang akan mengangkut sampah ke TPA Sarimukti.

"Dulu kan dihitung berdasarkan konversi, sekarang lebih ketat karena akan ditimbang, jadi kita juga melakukan pengetatan, dulu asumsi kita 17 rit itu sekitar 95,88 ton. Sekarang kan jatahnya 119 ton, sebenarnya tidak ada masalah, tapi tetap kita lakukan penghitungan secara terukur supaya tidak melebihi kuota," ujarnya.

Chanifah menambahkan, produksi sampah di Kota Cimahi berkisar 230 hingga 250 ton per hari. Pemkot Cimahi terus memutar otak agar sisa sampah yang tidak terangkut dapat ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Kita tekankan soal pemilihan organik dan anorganik, magotisasi, kita juga punya TPST Sentiong, dan lain-lain, mudah-mudahan bisa teratasi," tandasnya.

Pemerintah memperketat aturan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dihitung berdasarkan jatah tonase dari masing-masing wilayah Bandung Raya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arief Perdana, mengatakan, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

"Sudah ada surat edaran baru dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat, sesuai hasil jembatan timbang," kata Arief, Selasa (5/8/2025).

Arief menjelaskan, pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan. Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.

"Jadi perincian jatah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari," ujarnya.

Berita Terkini