Tri menjelaskan, Sahir melakukan pembunuhan terhadap korban pada Selasa (6/8/2024). Mereka sempat cekcok sebelum akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," ungkapnya.
Polisi menjerat Sahir dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI