Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kuasa hukum ibu yang menjadi terdakwa karena dilaporkan anaknya dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di Karawang membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan ada tersangka lain.
Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati menceritakan awal mula pelaporan tersebut. Sebelumnya bukan hanya ibu yang dilaporkan tetapi dua saudara kandungnya pun turut dilaporkan oleh Stephanie.
"Awal mula kasus ini bukan hanya ibu Kusumayati yang dilaporkan, tapi juga Dandy (kakak pelapor) dan Ferline (adik pelapor) juga," kata Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dalam siaran tertulisnya Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Peradi Apresiasi Langkah PN Karawang Ajak Damai Perkara Anak Laporkan Ibu karena Warisan
Ika mengungkapkan, pada awal kasus itu bergulir, pelapor Stephanie memang, tidak hanya melaporkan sang ibu Kusumayati, yang kini berstatus sebagai terdakwa. Namun juga ada dua orang terlapor lain yang merupakan saudara kandungnya.
Kemudian serangkaian penyelidikan yang dilakukan dari pihak Polda Metro Jaya. Ternyata tidak ada bukti maupun saksi yang mengarah kepada Dandy dan Ferline, sehingga penyidik Polda Metro Jaya, dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hanya menetapkan Kusumayati sebagai tersangka.
"Dandy maupun Ferline tidak cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka, baik di penyidik Polda maupun Kejati," kata dia.
Ika menerangkan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus tersebut cukup makan waktu yang panjang, sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin membuat kesalahan dalam memproses perkara yang dilaporkan oleh Stephanie.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan, pihaknya meyakini ada pelaku lain selain Kusumayati yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya sesuai (BAP), cuma kan kita tidak tahu, Tapi kalau si Dandy yang tanda tangan memang dia, bukan orang lain," kata Sukanda saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024).
"Nah ini justru masa nggak tau, harusnya tau dong, orang nama dia (Dandy) tercantum di situ itu gimana sih," lanjutnya.
Baca juga: Viral, Bocah 7 Tahun di Cianjur Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kesal Tak Diberi Uang Rp 100 Ribu
Meski begitu, Sukanda meminta publik untuk tidak berasumsi lebih jauh terkait, dan bersabar menunggu persidangan selanjutnya.
"Nanti dulu lah, pas pemeriksaan di notaris lah, nanti kelihatan siapa yang salah kan gitu. Jadi bukan masalah tau atau nggak tahu," kata dia.