Peradi Apresiasi Langkah PN Karawang Ajak Damai Perkara Anak Laporkan Ibu karena Warisan

Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyidangkan perkara ibu.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan perkara anak melaporkan ibunya dalam dugaan kasus pemalsuan tandatangan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, Karawang - Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyidangkan perkara ibu dan anak ini dengan upaya perdamaian kedua belah pihak.

Ketua Peradi Karawang Asep Agustian mengungkapkan, seharusnya kedua belah pihak yang berperkara dalam pelaporan ibu dan anak di Karawang bisa memanfaatkan upaya hakim saat ini.

"Harusnya kedua pihak yang sedang berperkara itu sadar diri dan mengikuti keinginan hakim yang mengajak untuk berbuat kebaikan," kata Asep, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Sosok Kusumayati Ibu di Karawang Digugat Anak Rp 500 M, Minta Damai, Tak Sanggup Penuhi Permintaan

Perkara ibu dan anak lanjut di meja persidangan. Sebab, katanya, Apapun kesalahan seorang ibu seharusnya bisa dimaafkan oleh anak. Sebaliknya juga kesalahan anak dimaafkan oleh ibu.

"Mereka, kan, keluarga kenapa tidak bisa berdamai dengan melepas ego masing-masing. Apalagi ini dipicu oleh masalah warisan itu tidak baik kedepannya," kata Asep.

Hakim sudah menunjukkan nuraninya saat memimpin persidangan dengan tetap mengupayakan perdamaian.

"Harusnya kedua pihak yang sedang berperkara itu sadar diri dan mengikuti keinginan hakim yang mengajak untuk berbuat kebaikan," kata dia.

Baca juga: Sosok Stephanie Anak Gugat Ibunya di Karawang Gegara Warisan, Bantah Dituding Durhaka:Ingin Keadilan

Hasil mediasi pertama yang dilakukan Rabu (3/7/2024) kemarin, upaya perdamaian yang di gagas majelis hakim PN Karawang yang menyidangkan perkara ibu dan anak ini belum menemukan titik temu.

Penggugat Stephanie meminta Kusumayati, ibunya yang menjadi terdakwa untuk terbuka dengan membuat list harta kekayaan yang dihasilkan ayahnya, Sugianto.

Namun Kusumayati belum siap memperlihatkan list harta Sugianto yang juga suaminya yang sudah meninggal.

Kemudian, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh pewarta terkait mediasi selanjutnya akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Karawang. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved