Pegi Setiawan Bebas

Misteriusnya Keberadaan Aep saat Pegi Bebas, Tak Ada Lagi di Rumah Keluarga, Dilaporkan ke Bareskrim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aep (kiri) yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 ditantang balik Pegi (kanan) atas dugaan kesaksian palsu.

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu saksi kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Aep tiba-tiba "menghilang" setelah Pegi Setiawan batal ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi Setiawan bisa bebas dari tahanan setelah hakim memenangkannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan menangnya Pegi Setiawan di sidang praperadilan, status tersangkanya pun batal demi hukum.

Setelah Pegi Setiawan bebas, dirinya mencari-cari keberadaan Aep yang telah menyeret dirinya ke pusaran kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

Pasalnya, Aep adalah saksi yang mengaku melihat Pegi bersama gerombolan geng motor mengejar-ngejar Vina dan Eki di Talun, Kabupaten Cirebon.

Padahal, Pegi Setiawan mengaku tidak mengenal Aep.

Setelah Pegi Setiawan bebas, keberadaan Aep pun menjadi misterius.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (10/7/2024), Aep sudah tidak ada lagi di kediaman keluarganya di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Keluarga Aep, Sopiyah saat ditanya mengenai keberadaan Aep yang tiba-tiba misterius. (Tangkap layar Kompas TV)

Baca juga: Inilah Kesaksian Aep yang Buat Pegi Terseret Kasus Vina, Kini Ditantang Balik, Tiba-tiba Menghilang

"Emang awalnya orang tuanya di sini kan adik emak, bocah itu (Aep) di mana saja buktinya kerja kayak di Cirebon, karena namanya usaha di mana saja mungkin," kata salah satu keluarga Aep, Sopiyah.

"Jadi sekarang kejadian begini ya kan enggak tahu emak enggak mengerti, enggak paham," tambahnya.

Menurut penjelasan Sopiyah, Aep sudah jarang datang ke rumah keluarganya di Bekasi.

"Anaknya tuh luas, Aep memang suka ke sini tapi sudah jarang, namanya anak itu ke mana aja," ungkapnya.

"Sehari-hari dibilang di sini juga enggak, tapi kadang-kadang ada. Kadang-kadang ada di sini satu bulan. Makanya emak kalau ditanya dia di mana, bingung," imbuhnya.

Sopiyah menyebut, ia tak pernah melihat Aep lagi semenjak kasus Vina Cirebon kembali ramai disorot.

"(Terakhir) semenjak kejadian begini. Sekarang enggak tahu, emak enggak pernah melihat lagi," tandasnya.

Ditantang Balik Pegi

Setelah bebas dari tahanan, Pegi Setiawan pun menantang balik Aep untuk muncul ke publik setelah diduga memberikan keterangan palsu.

Pegi Setiawan kembali ke rumahnya di Kabupaten Cirebon. (tribun jabar)

Pegi Setiawan merasa janggal lantaran sama sekali tak mengenal Aep.

"Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Toni RM, Selasa (9/7/2024).

Didampingi Toni RM selaku kuasa hukumnya, Pegi Setiawan pun meminta agar Aep segera menemuinya.

"Aep kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu," bebernya.

"Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu," tambah Pegi Setiawan.

Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi kunci yang melihat kejadian sebelum pembunuhan Vina dan Eki diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Dedi Mulyadi Resmi Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM menyebut bahwa Sudirman dan Aep merupakan orang yang memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu," ujar Tony kepada Tribunjabar.id di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

"Tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," imbuhnya.

Saat Pegi bebas, pihaknya sempat menanyakan kepada Pegi soal hubungannya dengan Aep dan Sudirman. 

"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya. 

Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. 

"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya. 

Dilaporkan ke Bareksrim

Selain ditantang oleh Pegi, Aep juga kini dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus Vina atas dugaan kesaksian palsu.

Selain Aep, keluarga terpidana juga melaporkan saksi lainnya yaitu Dede ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede ke dengan dugaan memberikan keterangan palsu.

Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.

"Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11," ujar Roelly, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang disitu gitu," tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.

"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," kata Roely.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan meneliti dan mengkaji terkait laporan tersebut.

"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan. Kemudian, setiap laporan juga akan diterima oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, ia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.

"Tentu ini menjadi pada tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar dia.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini