TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, terus berjuang mencari keadilan.
Terbaru, mereka sudah siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.
Kelima terpidana bahkan kini semakin yakin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Keyakinan itu semakin besar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengatakan meski hasil praperadilan Pegi Setiawan tidak terkait secara langsung dengan kliennya, tapi kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih berkaitan.
Baca juga: Bebas dari Kasus Vina, Pegi Setiawan Bakal Dapat Kejutan dari Ahli Forensik hingga Hotman Paris
"Putusan praperadilan Pegi secara langsung memang tidak ada hubungannya dengan klien kami. Tetapi, secara kronologis kejadian yang didakwakan, tentu ada hubungannya, karena mereka didakwa bersama-sama," ujar Jutek, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Jutek, dari enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky, hanya Sudirman yang mengenal Pegi.
Sedangkan lima terpidana lain, kata dia, tidak ada yang kenal dengan Pegi.
"Yang kami cek dengan terpidana lain itu mereka enggak kenal (dengan Pegi). Kalau itu tidak mereka lakukan, banyak peristiwa yang akan kita uraikan lah, di memori PK,"
"PK akan dilakukan, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran . Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana ini tapi harus mendekam di penjara selama seumur hidup," kata Jutek.
Sebelumnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Setelah dinyatakan bebas, hari itu juga Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar. (*)