Dia lebih banyak tersenyum. Berbeda saat dihadirkan dalam pengumuman sebagai tersangka.
Ketika itu, dia terlihat emosional.
Dia bahkan berteriak menegaskan bukan pelaku pembunuhan meski ditegaskan tak memiliki hak berbicara.
Senin malam, Pegi meninggalkan Polda Jabar setelah dia memenangkan gugatan status tersangka lewat praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan seluruhnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pagi.
Setelah menjalani berbagai proses, Pegi keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin pukul 21.30 WIB.
Dia mengenakan kaus kuning.
Pegi langsung disambut keluarga dan tim kuasa hukumnya. Dia kemudian menuju ruangan yang di dalamnya sudah ada ibunda serta keluarga dan beberapa kuasa hukumnya.
Terlihat di sela-sela jendela, Pegi pun sungkem dan berjabat tangan ke setiap anggota kuasa hukumnya.
Puncaknya, Pegi sungkem ke ibundanya, Kartini, yang duduk bersama adiknya.
Saat akan meninggalkan Polda Jabar, Pegi mengeluarkan beberapa pernyataan berupa ucapan terima kasih.
"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo (Subianto), warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi.
Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.
"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.
Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.
Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.(*)