Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, sangat bersyukur atas putusan hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
"Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur Pegi bisa bebas," ujar Rudi.
Dia mengungkapkan bahwa anaknya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
"Pegi Setiawan orang baik, dia tidak bersalah. Terima kasih atas dukungannya," imbuhnya.
Rudi mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Sehingga, penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar, Pernah Rela Mati, Kini Bebas
"Saya sangat puas dengan putusan hakim. Terima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia dari awal hingga akhir," kata dia.
Rasa syukur turut dipanjatkan adik Pegi, Lusiana.
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami harapkan. Kakak saya tidak bersalah, terima kasih," ucapnya. (*)
#TribunBreakingNews