Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.
Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim.
Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum Pidana: Penetapan 8 Terpidana Kasus Vina Jadi Meragukan
“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya.
Adapun kelanjutan hukum kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.
#TribunBreakingNews