Sedangkan, pengemudi taksi online hanya menerima Rp2.500 per kilometer dari tarif bawah sebesar Rp3.500 saat menerima pesanan.
"Tapi itu belum potongan sampai 30 persen. Jadi pada saat terima bersih oleh driver itu hanya Rp2.500 per kilometer, untuk kendaraan roda empat," kata Yulinda di sela aksinya.
Ia mengatakan besaran tarif tersebut sangat merugikan pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online.
Karenanya, pihaknya mendorong pemerintah untuk memanggil pihak aplikator supaya mengikuti tarif yang ditentukan pemerintah.
Yulinda melanjutkan tarif bawah dan tarif atas diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pihaknya berharap agar pihak aplikasi mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif bawah dan tarif atas.
"Yang diharapkan kita tidak neko-neko, minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah, tarif Rp3.500. Cuma memang ada tim negosiasi memang tuntutan kita di atas itu, Rp5.000," kata dia.
Menurutnya, pengendara yang mengikuti aksi mencapai 3.000 orang dari 80 komunitas di Bandung.
Semuanya merupakan mitra yang berasal dari berbagai aplikasi seperti Gojek, Grab, In Drive dan Maxim.
Seorang pengemudi ojek online yang telah menjadi mitra salah satu aplikasi sejak 2017, Andri, mengatakan potongan yang diberlakukan oleh penyedia aplikasi sangatlah besar, sekitar 30 persen.
"Pelanggan mengira kitanya yang ambil untung besar. Padahal aplikator yang ambil sampai 30 persenan. Dari ongkos Rp13 ribu, ke driver cuma Rp8 ribu," katanya.
Andri mengatakan hal ini kian membuat suram situasi sepinya orderan akhir-akhir ini.
Ia mengatakan pernah hanya mendapat Rp30 ribu dalam sehari.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
#BeritaViral #ViralLokal