TRIBUNJABAR.ID - Kisah pilu seorang ibu bernama Kusumayati di Karawang yang digugat sang anak gegara warisan.
Kusumayati adalah warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kusumayati terancam dibui karena anak kandungnya yang menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.
Baca juga: Viral Ojol Tendang Motor Wanita di Depok hingga Kaca Jendela Pecah, Kesal Susah Temukan Alamat
Kisah Kusumayati bersama anaknya itu pun viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun.
Diketahui, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi semenjak Sugianto meninggal tahun 2013.
Kini hubungan Kusumayati dan sang anak yang bernama Stephani kian merenggang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelum sang ayah meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu.
Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.
Karena itu, Kusumayati pun merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Kini, Kusumayati pun dilaporkan oleh anaknya sendiri atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.