Rabu, 8 April 2026

Komplotan Maling Spesialis Tiang Kabel Internet di Majalengka Diringkus, Ternyata Warga Sumedang

Saat beraksi para tersangka juga saling berbagi peran untuk memastikan tidak terlihat warga sekitar, karena sasarannya adalah tiang

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus komplotan maling tiang kabel internet yang berasal dari Kabupaten Sumedang.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, komplotan tersebut beranggotakan lima pria yang berinisial AS (24), RR (33), RBE (20), AW (26), dan MF (24).

Menurut dia, kelima pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tercatat sebagai warga Kecamatan Congeang dan Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Puyengnya Diskominfo Pati, Otak-atik Google Maps untuk Hapus Nama-nama Kampung Maling di Sukolilo

"Mereka ini komplotan pencuri tiang kabel jaringan internet yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024).

Ia mengatakan, saat beraksi para tersangka juga saling berbagi peran untuk memastikan tidak terlihat warga sekitar, karena sasarannya adalah tiang yang dipasang di pinggir jalan.

Adapun modus komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya ialah membongkar coran di bagian bawan kemudian mencabut tiangnya, dan mencurinya berikut kabelnya.

Pihaknya mengakui, para tersangka ditangkap saat beraksi di Jalan Cingambul - Panjalu, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/6/2024) lalu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Indra Novianto.

Indra menyampaikan, penangkapan komplotan itu merupakan rangkaian Operasi Libas 2024 yang berlangsung selama 6 - 15 Juni 2024, dan sasarannya adalah para pelaku kejahahatan.

Baca juga: Daftar Kelakukan Tak Beres 15 Oknum Polisi Buron, 5 Orang Jadi Maling Modus Razia, Pantes Diburu

Operasi tersebut bertujuan untuk menanggulangi tindak kriminalitas demi menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Kami berharap, Operasi Libas Lodaya 2024 membuat masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari," ujar Indra Novianto.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved