Berita Viral

Pengakuan Ibu yang Viral Cabuli Anak di Tangsel, Tergiur Dijanjikan Uang,Kini Dijerat Pasar Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramai menjadi perbincangan seorang ibu muda di Tangeran selatan mencabuli anaknya sendiri.

“Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ade menjelaskan, R memenuhi permintaan itu lantaran desakan kebutuhan ekonomi.

Pada tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 18.25 WIB, R kembali diminta oleh Icha Shakila untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun FB tersebut.

Ade mengatakan, pemilik akun Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video itu tidak dibuat.

“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” terang Ade.

Sebelum membuat video tersebut, R dijanjikan akan dikirim uang senilai Rp 15 juta.

Namun, hingga video dikirim kepada akun facebook Icha Shakila sekitar pukul 19:00 WIB, uang tersebut tidak kunjung diterima R.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” jelas Ade lagi.

Dijerat pasal berlapis

Kini, R ibu muda yang viral tersebut dijerat dengan pasar berlapis.

Salah satunya UU ITE tentang pendistribusian dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan atau tidak pornografi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024).

Selain itu, R dijerat UU Pornografi, yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. Dan, Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#Berita Viral

Berita Terkini